Social Icons

Rabu, 15 Agustus 2012

DATA DAN FAKTA TENTANG ROHINGYA, ARAKAN DAN RAKHINE


Rohingya, komunitas terusir dari tempat lahir mereka, Myanmar. Seolah tak jelas apa kebangsaan mereka. Terlunta-lunta, ditolak di mana-mana. Mereka terapung di laut, dililit haus, lapar, sebagian tewas  dan jasadnya ditenggelamkan di laut.







BERIKUT ADALAH DATA DAN FAKTA TENTANG ROHINGYA

1. Rohingya adalah nama kelompok etnis yang tinggal di negara 
    bagian Arakan/Rakhine sejak abad ke 7 Masehi. 



2. Ada beberapa versi tentang asal kata “Rohingya”.  Rohingya berasal dari  
    kata “Rohang”, nama kuno dari “Arakan”. Sehingga orang yang  
    mendiaminya disebut “Rohingya”. Versi lain menyebutkan bahwa istilah 
    “Rohingya” disematkan oleh peneliti Inggris Francis Hamilton pada abad 18 
    kepada penduduk muslim yang tinggal di Arakan. 

3. Etnis Rohingya bukanlah orang Bangladesh ataupun etnis Bengali.  
    ‘Rohingya’ adalah ‘Rohingya’.  Nenek moyang Rohingya adalah berasal dari 
    campuran Arab, Turk, Persian, Afghan, Bengali dan Indo-Mongoloid.  

4. Populasi orang Rohingya saat ini diprediksi sekitar  1.5 juta – 3 juta jiwa. 
    Dimana 800.000-an tinggal di Arakan dan sisanya menyebar di banyak 
    negara.
  
5. Arakan sebelum bergabung dengan Union of Myanmar pada 1948 berturut-
    turut dikuasai oleh kerajaan Hindu, Islam (abad 15-18), dan Buddhist. 

6. Arakan adalah negara bagian dari Union of Myanmar yang terletak di sisi 
    barat laut Myanmar berbatasan dengan Bangladesh.   Nama Arakan 
    berubah menjadi “Rakhine” pada tahun 1930 dan belakangan disebut juga 
    “Rakhaing.”

7. Nama “Rakhine” merujuk pada etnis Rakhine Buddhist (Moghs), sehingga 
   istilah 
   “Rakhine” tidak mewakili etnis Rohingya muslim. 


APA SAJA PROBLEM ROHINGYA? 
1. Kebijakan “Burmanisasi” dan “Budhanisasi” yang mengeluarkan dan  
    memarjinalkan warga Muslim Rohingya di tanahnya sendiri di Arakan. 

2. Etnis Rohingya mengalami intoleransi karena mereka muslim dan identitas 
    etnis dan ciri-ciri fisik dan bahasa mereka dianggap berbeda dengan 
    mainstream. Oleh karenanya, mereka selalu menjadi subyek penyiksaan 
   utamanya sejak 1962, ketika rezim militer U Ne Win mengambil alih 
    pemerintahan negara Burma.  

3. Rezim militer Thein Sein yang kini berkuasa juga menolak memberikan 
    kewarganegaraan Myanmar pada Rohingya.  Lebih buruk lagi, ia  
    memasukkan Rohingya pada daftar hitam (blacklisted). 

4. Etnis Rohingya tidak sekali-sekali ingin merdeka dan memisahkan diri dari 
   Union of Myanmar. Mereka hanya ingin diakui sebagai bagian dari 
   warganegara Myanmar yang berhak untuk hidup bebas dari rasa takut dan 
   kemiskinan. Bebas bergerak dan berpindah kemanapun serta bebas 
   berekspresi, beribadah dan menjalankan keyakinan agamanya. 

5.Adalah fitnah belaka menyebutkan perjuangan Etnis Rohingya adalah   
   didukung dan dikelola oleh kelompok ‘teroris’ seperti Al Qaeda dan Jama’ah 
   Islamiyah. Etnis Rohingya tidak ingin dan juga tidak punya kapasitas untuk 
   menjadi kelompok teroris apalagi untuk mendirikan negara sendiri dengan 
   cara-cara terror dan kekerasan.  

6. Undang-Undang Kewarganegaraan Burma tahun 1982 telah meniadakan 
    Rohingya sebagai etnis yang diakui di Myanmar.  Selanjutnya peniadaan ini 
    adalah juga penghilangan dan pembatasan hak etnis Rohingya dalam hal :  
    a. Hak untuk bebas bergerak dan berpindah tempat 
    b. Hak untuk menikah dan memiliki keturunan 
    c. Hak atas Pendidikan 
    d. Hak untuk berusaha dan berdagang 
    e. Hak untuk bebas berkeyakinan dan beribadah 
    f. Hak untuk bebas dari penyiksaan dan kekerasan 

7. Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang dialami  
    oleh etnis Rohingya antara lain : 
    a. Pembunuhan massal dan sewenang-wenang 
    b. Pemerkosaan 
    c. Penyiksaan 
    d. Penyitaan tanah dan bangunan 
    e. Kerja Paksa dan Perbudakan 
    f. Relokasi secara paksa 
    g. Pemerasan 

8. Akibat kekerasan struktural yang berlangsung begitu panjang, maka warga 
    Rohingya terpaksa mengungsi dan menjadi ‘manusia perahu’, mencari  
    negeri aman yang mau menerima mereka di Asia Tenggara atau di negeri 
    manapun di seluruh dunia.Tidak jarang para manusia perahu itu tenggelam 
    ataupun mati karena kelaparan dan kehausan di tengah laut.  Banyak  pula 
    yang ditahan atau diperlakukan semena-mena di negara-negara transit  
    atau di negara-negara penerima mereka.  

9. Saat ini ada 1.5 juta orang Rohingya yang terusir  dan tinggal terlunta-   
    lunta di luar Arakan/ Myanmar. Kebanyakan mereka mengungsi di  
    Bangladesh, Pakistan, Saudi Arabia, UAE, Malaysia, Thailand, Indonesia 
    dan lain-lain. 


PEMBANTAIAN TERHADAP ROHINGYA 
1. Terjadi sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu.  Yang paling tragis 
    berlangsung pada tahun 1942.  Sekitar 100.000 orang Rohingya dibantai 
    dan disempitkan ruang gerak dan tempat tinggal-nya menjadi hanya di 
    negeri Arakan bagian utara (Northern Rakhine). 

2. Pada 3 Juni 2012 warga Rakhine Buddhist bekerjasama dengan militer 
    Burma, polisi dan angkatan bersenjata melakukan pembantaian dan 
    kekerasan terhadap 10 muslim Myanmar (non Rohingya) yang dalam 
    perjalanan pulang dari Thandwe ke Mandalay; disinyalir ini adalah balas 
    dendam yang berlebihan dan sistematis terhadap kasus perkosaan yang 
    melibatkan dua Pria muslim dan satu Pria Buddhist terhadap seorang gadis 
    Rakhine Buddhist, yang kebenarannya juga masih dipertanyakan. 

3. Kekerasan di atas adalah bagian dari perencanaan dan serangan yang 
    sistematis yang  didesain untuk memusnakan populasi Rohingya yang  
    tersisa di Arakan dan menjadikan Arakan sebagai “muslim-free region.’ . 

4. Jam malam dan pembatasan gerak ini diberlakukan di Arakan Utara selama  
    dua bulan, tapi hanya berlaku untuk warga Muslim. Tidak untuk warga 
    Buddhist. 
    Angkatan bersenjata hampir semua adalah Rakhine-Buddhist atau pro 
    dengan Rakhine-Buddhist. Jam malam ini memberikan legitimasi untuk 
    angkatan bersenjata dan ekstrimis Buddhist untuk membunuh, 
    memperkosa, dan menangkap muslim Rohingya secara massal. 

5. Target penangkapan adalah Ulama Rohingya dan pemuda-pemuda Rohingya 
    yang terpelajar termasuk anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.  
    Mereka yang ditahan kemudian menjadi hilang ataupun tetap  ditahan 
    namun tanpa pengadilan sama sekali. Banyak juga yang kemudian dihukum 
    mati. 

6. Mereka yang lari dan mengungsi tak punya tempat mengungsi lain selain 
    pergi ke hutan dan ke laut.  


MEDIA YANG BIAS DAN DISKRIMINATIF 
1. Kekerasan di Arakan terhadap muslim Rohingya mulanya tidak diketahui 
   oleh dunia.  Hanya media-media lokal yang anti muslim dan xenophobic  
   yang dapat beroperasi dan menyebarkan informasi-informasi yang palsu 
   (fabricated). 

2. Petugas kemanusiaan banyak yang dihalangi untuk  ke Arakan bahkan 
    ditangkap.  Bahkan pemerintah Myanmar memberi peringatan kepada PBB 
    dan organ-organnya, UNHCR dan lembaga-lembaga kemanusiaan untuk 
    melakukan kegiatan kemanusiaan di Arakan. 

3. Dengan minimnya media yang independen, informasi yang akurat dan 
    berimbang, ekstrimis Rakhine amat leluasa untuk melakukan kejahatan 
    genosida tanpa diketahui oleh public dunia. 


KORBAN JIWA DAN KEKERASAN YANG DIALAMI PADA JUNI 2012 
1. Muslim Rohingya tak dapat pergi kemana-mana. Jangankan lagi pergi ke  
    luar negeri, di dalam daerahnya sendiri susah bergerak. Mereka dilemahkan 
    dan dilumpuhkan. Kondisi ini membuat sukar mengetahui  jumlah korban 
    jiwa yang pasti.  

2. Jumlah korban tewas dari muslim Rohingya diperkirakan sampai  
    pertengahan Agustus 2012 adalah 3000 jiwa. 

3. Sekitar 100.000 orang Rohingya terusir dan mengungsi ke tempat-tempat 
    yang tidak aman. 

4. Ratusan warga jadi korban penembakan dan tak mendapat penanganan 
    medis yang memadai. 

5. Ribuan warga Rohingya menderita kelaparan dan terjangkiti penyakit serius. 

6. Jenazah warga Rohingya yang tewas tak dikembalikan kepada keluarganya,  
    ada laporan bahwa jenazah tersebut dikremasi, dikubur di pekuburan 
    massal ataupun dibuang ke laut. 

7. Banyak warga Rohingya yang masih hilang dan diduga keras telah dibunuh. 


PENGEBIRIAN AGAMA 
1.  Banyak masjid dan madrasah/ sekolah yang telah dihancurkan.

2.  Sejak awal Juni 2012, hampir semua masjid di ibukota Arakan yaitu Sittwe/ 
     Akyab telah dihancurkan atau dibakar.

3.  Banyak masjid dan madrasah di Maungdaw dan Akyab yang ditutup dan 
     muslim tak boleh beribadah di dalamnya.  Termasuk di bulan Ramadhan 
     ini. Mereka yang mencoba untuk shalat akan ditangkap dan dihukum.


KOMENTAR PEMERINTAH MILITER MYANMAR 


President Myanmar Thein Sein telah memperburuk krisis Rohingya Arakan dengan mengatakan bahwa :  “Rohingya are not our people and we have no duty to protect them.’   Ia menginginkan supaya etnis Rohingya dikelola oleh UNHCR saja atau ditampung di negara ketiga yang mau menampungnya.  Dia menyebut etnis Rohingya di Arakan sebagai : a ‘threat to national security’. 


MUSLIM ROHINGYA DALAM SITUASI HELPLESS DAN TERLUMPUHKAN 
1. Orang Rohingya tidak punya teman di dalam negara Myanmar. 
2. Slogan popular di Myanmar saat ini  adalah :  “Arakan is for Rakhines. 
    Arakan and Buddhism are synonymous. There is no Rohingya in Arakan. 
    Drive them out to their country– Bangladesh”. 

3. Pemimpin oposisi Burma, Aung San Suu Kyi tetap diam tak bereaksi 
    terhadap kasus Rohingya.  Sikapnya normatif saja. 

4. Menyedihkan bahwa Amerika Serikat dan Uni Eropa, termasuk Inggris terlalu 
    percaya kepada pemerintah Myanmar untuk mengatasi krisis. Bahkan 
    Inggris membuka kantor dagang di Naypydaw dan AS menghentikan 
    penjatuhan sanksi untuk Myanmar. 

5. Sangat memprihatinkan bahwa Bangladesh, negara tetangga terdekat dari 
    Arakan, menutup pintu untuk pengungsi Rohingya dan mengirim mereka 
    kembali ke laut. Bahkan tiga lembaga internasional, MSF, ACF dan Muslim 
    Aid UK juga dilarang beroperasi di Bangladesh. 


SOLUSI UNTUK KRISIS ROHINGYA 
1.  Krisis Rohingya adalah karena konflik etnis dan penyiksaan atas dasar 
     SARA. Mereka adalah korban dari kejahatan dan pembantaian yang 
     disponsori oleh negara (state-sponsored massacre), dengan target utama 
     adalah pembersihan etnis Rohingya. 

2.  Etnis Rohingya tidak memiliki ‘teman’ dan tak terlindungi di dalam maupun 
     di luar negara Myanmar. Walaupun secara normatif, sejatinya,  hukum  
     internasional dan instrumen HAM internasional telah mengatur 
     perlindungan terhadap kelompok minoritas. Juga telah memiliki pengaturan  
     terhadap kejahatan semacam  genocide dan  crime against humanity.  
     Namun, dalam kasus kejahatan terhadap etnis Rohingya ini hukum HAM 
     internasional seperti tidak berfungsi dan tidak berdaya. 

3.  Dari sisi hukum manapun tak dapat dipungkiri bahwa  Rohingya adalah 
     bagian integral dari masyarakat Arakan, maka perlu ada desakan 
     internasional untuk memaksa rezim Presiden Thein Sein untuk 
     menghentikan segala bentuk penyiksaan Rohingya dan membatalkan UU 
     Kewarganegaraan tahun 1982 yang mengeluarkan etnis Rohingya dari 
     daftar etnis yang diakui di Myanmar. 

4.  Pemerintah Myanmar harus melahirkan hukum yang berdasarkan norma-
]   norma hukum internasional dan hak asasi manusia.  Rasialisme sistematis, 
    intoleransi dan Islamophobia harus dihentikan. Tidak ada satupun 
    kelompok etnik yang dapat diberi label “ancaman terhadap keamanan 
    nasional” oleh pemerintah dan rakyat Myanmar.  Diskriminasi berdasarkan 
    perbedaan etnis dan intoleransi agama sama sekali tak dapat diterima. 


TUNTUTAN ROHINGYA 
1.  Mendesak Pemerintah Myanmar untuk menghentikan pembantaian dan 
     kekerasan terhadap muslim Rohingya di Arakan.

2.  Pemerintah Myanmar harus mengakui hak etnis Rohingya atas 
     kewarganegaraan Myanmar.

3.  Proses politik dan demokrasi Myanmar harus bersifat terbuka dan setara 
     bagi semua etnis termasuk bagi etnis Rohingya.

4.  Etnis Rohingya harus diperlakukan secara sama  dan  setara di Arakan dan 
     Myanmar. Hak-hak dan kebebasan mereka harus dihargai dan dijamin oleh 
     negara dan oleh etnis-etnis lain yang hidup di Myanmar.

5.  Mendesak PBB dan komunitas internasional serta semua pemerintah     
     negaranegara di dunia untuk menekan pemerintah Myanmar untuk 
     menghentikan segala bentuk kekerasan serta mengembalikan kedamaian 
     dan keamanan di bumi Arakan.

6.  Meminta kepada komunitas internasional dan NGO untuk memberikan 
     bantuan kemanusiaan kepada para korban kekerasan di Arakan  dan di 
     lokasi-lokasi pengungsian.

7. Meminta kepada PBB dan masyarakat internasional  untuk 
    menyelenggarakan misi investigasi independen yang imparsial dan obyektif 
    terhadap pembantaian massal terhadap etnis Rohigya di Arakan. 

8. Mendesak pemerintah Bangladesh untuk membuka perbatasannya untuk 
    menerima pelarian etnis Rohingya yang terancam keselamatan dan 
    keamanannya di Arakan. 

9. Meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk mengambil inisiatif yang  
    positif dan proaktif sebagai negeri muslim terbesar di dunia, sekaligus 
    sebagai tuan rumah dari Sekretariat ASEAN, untuk penyelesaian krisis 
    Rohingya secara permanen.

10. Mendesak PBB untuk segera melakukan intervensi  kemanusiaan ke Arakan 
     untuk mencegah lahirnya pembunuhan baru, kekerasan, kerusakan dan 
     perkosaan demi pemeliharaan kedamaian dan keamanan.  
  
HSN/ NI 
Pusat Informasi dan Advokasi Rohingya Arakan (PIARA) 
PAHAM Indonesia Aug 12 th 2012 

Artikel Terkait

1 komentar:

  1. masyaAllah, semoga hal tersebut jg dpat mmberikan pelajaran untuk qt, agar qt sllu bersyukur atas sgala keadaan. . .

    BalasHapus