Rohingya, komunitas terusir dari tempat lahir mereka,
Myanmar. Seolah tak jelas apa kebangsaan mereka. Terlunta-lunta, ditolak di
mana-mana. Mereka terapung di laut, dililit haus, lapar, sebagian tewas
dan jasadnya ditenggelamkan di laut.
BERIKUT
ADALAH DATA DAN FAKTA TENTANG ROHINGYA
1. Rohingya adalah
nama kelompok etnis yang tinggal di negara
bagian Arakan/Rakhine sejak abad ke 7 Masehi.
2. Ada beberapa versi tentang asal
kata “Rohingya”. Rohingya berasal dari
kata “Rohang”,
nama kuno dari “Arakan”. Sehingga orang yang
mendiaminya
disebut “Rohingya”. Versi lain menyebutkan bahwa istilah
“Rohingya”
disematkan oleh peneliti Inggris Francis Hamilton pada abad 18
kepada penduduk
muslim yang tinggal di Arakan.
3. Etnis Rohingya bukanlah orang
Bangladesh ataupun etnis Bengali.
‘Rohingya’ adalah ‘Rohingya’. Nenek moyang Rohingya adalah
berasal dari
campuran Arab, Turk, Persian, Afghan, Bengali dan Indo-Mongoloid.
4. Populasi orang Rohingya saat ini
diprediksi sekitar 1.5 juta – 3 juta jiwa.
Dimana 800.000-an tinggal di Arakan dan sisanya menyebar di
banyak
negara.
5. Arakan sebelum bergabung dengan
Union of Myanmar pada 1948 berturut-
turut dikuasai oleh kerajaan Hindu, Islam (abad 15-18), dan
Buddhist.
6. Arakan adalah negara bagian dari
Union of Myanmar yang terletak di sisi
barat laut
Myanmar berbatasan dengan Bangladesh. Nama Arakan
berubah
menjadi “Rakhine” pada tahun 1930 dan belakangan disebut juga
“Rakhaing.”
7. Nama “Rakhine” merujuk pada etnis
Rakhine Buddhist (Moghs), sehingga
istilah
“Rakhine” tidak mewakili
etnis Rohingya muslim.
APA SAJA
PROBLEM ROHINGYA?
1. Kebijakan “Burmanisasi” dan
“Budhanisasi” yang mengeluarkan dan
memarjinalkan
warga Muslim Rohingya di tanahnya sendiri di Arakan.
2. Etnis Rohingya mengalami
intoleransi karena mereka muslim dan identitas
etnis dan
ciri-ciri fisik dan bahasa mereka dianggap berbeda dengan
mainstream. Oleh karenanya, mereka selalu menjadi subyek
penyiksaan
utamanya sejak 1962,
ketika rezim militer U Ne Win mengambil alih
pemerintahan
negara Burma.
3. Rezim militer Thein Sein yang kini
berkuasa juga menolak memberikan
kewarganegaraan
Myanmar pada Rohingya. Lebih buruk lagi, ia
memasukkan Rohingya pada daftar hitam (blacklisted).
4. Etnis Rohingya tidak sekali-sekali
ingin merdeka dan memisahkan diri dari
Union of Myanmar.
Mereka hanya ingin diakui sebagai bagian dari
warganegara Myanmar
yang berhak untuk hidup bebas dari rasa takut dan
kemiskinan. Bebas
bergerak dan berpindah kemanapun serta bebas
berekspresi, beribadah
dan menjalankan keyakinan agamanya.
5.Adalah fitnah belaka menyebutkan
perjuangan Etnis Rohingya adalah
didukung dan
dikelola oleh kelompok ‘teroris’ seperti Al Qaeda dan Jama’ah
Islamiyah. Etnis
Rohingya tidak ingin dan juga tidak punya kapasitas untuk
menjadi kelompok
teroris apalagi untuk mendirikan negara sendiri dengan
cara-cara terror dan
kekerasan.
6. Undang-Undang Kewarganegaraan
Burma tahun 1982 telah meniadakan
Rohingya sebagai
etnis yang diakui di Myanmar. Selanjutnya peniadaan ini
adalah juga
penghilangan dan pembatasan hak etnis Rohingya dalam hal :
a. Hak untuk bebas
bergerak dan berpindah tempat
b. Hak untuk
menikah dan memiliki keturunan
c. Hak atas
Pendidikan
d. Hak untuk
berusaha dan berdagang
e. Hak untuk bebas
berkeyakinan dan beribadah
f. Hak untuk bebas
dari penyiksaan dan kekerasan
7. Kejahatan terhadap kemanusiaan
(crime against humanity) yang dialami
oleh etnis
Rohingya antara lain :
a. Pembunuhan
massal dan sewenang-wenang
b.
Pemerkosaan
c.
Penyiksaan
d. Penyitaan tanah
dan bangunan
e. Kerja Paksa dan
Perbudakan
f. Relokasi secara
paksa
g. Pemerasan
8. Akibat kekerasan struktural yang
berlangsung begitu panjang, maka warga
Rohingya terpaksa
mengungsi dan menjadi ‘manusia perahu’, mencari
negeri aman
yang mau menerima mereka di Asia Tenggara atau di negeri
manapun di
seluruh dunia.Tidak jarang para manusia perahu itu tenggelam
ataupun
mati karena kelaparan dan kehausan di tengah laut. Banyak
pula
yang ditahan
atau diperlakukan semena-mena di negara-negara transit
atau
di negara-negara penerima mereka.
9. Saat ini ada 1.5 juta orang
Rohingya yang terusir dan tinggal terlunta-
lunta di luar
Arakan/ Myanmar. Kebanyakan mereka mengungsi di
Bangladesh, Pakistan,
Saudi Arabia, UAE, Malaysia, Thailand, Indonesia
dan
lain-lain.
PEMBANTAIAN
TERHADAP ROHINGYA
1. Terjadi sejak berpuluh-puluh tahun
yang lalu. Yang paling tragis
berlangsung pada tahun 1942. Sekitar 100.000 orang Rohingya
dibantai
dan
disempitkan ruang gerak dan tempat tinggal-nya menjadi hanya di
negeri Arakan
bagian utara (Northern Rakhine).
2. Pada 3 Juni 2012 warga Rakhine
Buddhist bekerjasama dengan militer
Burma, polisi
dan angkatan bersenjata melakukan pembantaian dan
kekerasan
terhadap 10 muslim Myanmar (non Rohingya) yang dalam
perjalanan pulang
dari Thandwe ke Mandalay; disinyalir ini adalah balas
dendam yang
berlebihan dan sistematis terhadap kasus perkosaan yang
melibatkan dua Pria
muslim dan satu Pria Buddhist terhadap seorang gadis
Rakhine Buddhist,
yang kebenarannya juga masih dipertanyakan.
3. Kekerasan di atas adalah bagian
dari perencanaan dan serangan yang
sistematis yang
didesain untuk memusnakan populasi Rohingya yang
tersisa
di Arakan dan menjadikan Arakan sebagai “muslim-free region.’ .
4. Jam malam dan pembatasan gerak ini
diberlakukan di Arakan Utara selama
dua bulan,
tapi hanya berlaku untuk warga Muslim. Tidak untuk warga
Buddhist.
Angkatan
bersenjata hampir semua adalah Rakhine-Buddhist atau pro
dengan Rakhine-Buddhist. Jam malam ini memberikan legitimasi
untuk
angkatan bersenjata dan ekstrimis Buddhist untuk membunuh,
memperkosa,
dan menangkap muslim Rohingya secara massal.
5. Target penangkapan adalah Ulama
Rohingya dan pemuda-pemuda Rohingya
yang terpelajar
termasuk anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.
Mereka yang
ditahan kemudian menjadi hilang ataupun tetap ditahan
namun
tanpa pengadilan sama sekali. Banyak juga yang kemudian dihukum
mati.
6. Mereka yang lari dan mengungsi tak
punya tempat mengungsi lain selain
pergi ke
hutan dan ke laut.
MEDIA
YANG BIAS DAN DISKRIMINATIF
1. Kekerasan di Arakan terhadap
muslim Rohingya mulanya tidak diketahui
oleh dunia.
Hanya media-media lokal yang anti muslim dan xenophobic
yang
dapat beroperasi dan menyebarkan informasi-informasi yang palsu
(fabricated).
2. Petugas kemanusiaan banyak yang
dihalangi untuk ke Arakan bahkan
ditangkap.
Bahkan pemerintah Myanmar memberi peringatan kepada PBB
dan organ-organnya, UNHCR dan lembaga-lembaga kemanusiaan
untuk
melakukan kegiatan kemanusiaan di Arakan.
3. Dengan minimnya media yang
independen, informasi yang akurat dan
berimbang,
ekstrimis Rakhine amat leluasa untuk melakukan kejahatan
genosida tanpa diketahui oleh public dunia.
KORBAN
JIWA DAN KEKERASAN YANG DIALAMI PADA JUNI 2012
1. Muslim Rohingya tak dapat pergi
kemana-mana. Jangankan lagi pergi ke
luar negeri,
di dalam daerahnya sendiri susah bergerak. Mereka dilemahkan
dan dilumpuhkan. Kondisi ini membuat sukar mengetahui jumlah
korban
jiwa
yang pasti.
2. Jumlah korban tewas dari muslim
Rohingya diperkirakan sampai
pertengahan Agustus 2012 adalah 3000 jiwa.
3. Sekitar 100.000 orang Rohingya
terusir dan mengungsi ke tempat-tempat
yang tidak
aman.
4. Ratusan warga jadi korban
penembakan dan tak mendapat penanganan
medis yang
memadai.
5. Ribuan warga Rohingya menderita
kelaparan dan terjangkiti penyakit serius.
6. Jenazah warga Rohingya yang tewas
tak dikembalikan kepada keluarganya,
ada laporan
bahwa jenazah tersebut dikremasi, dikubur di pekuburan
massal ataupun dibuang ke laut.
7. Banyak warga Rohingya yang masih
hilang dan diduga keras telah dibunuh.
PENGEBIRIAN
AGAMA
1. Banyak masjid dan madrasah/
sekolah yang telah dihancurkan.
2. Sejak awal Juni 2012, hampir
semua masjid di ibukota Arakan yaitu Sittwe/
Akyab telah
dihancurkan atau dibakar.
3. Banyak masjid dan madrasah
di Maungdaw dan Akyab yang ditutup dan
muslim tak
boleh beribadah di dalamnya. Termasuk di bulan Ramadhan
ini.
Mereka yang mencoba untuk shalat akan ditangkap dan dihukum.
KOMENTAR
PEMERINTAH MILITER MYANMAR
President Myanmar Thein Sein telah
memperburuk krisis Rohingya Arakan dengan mengatakan bahwa : “Rohingya
are not our people and we have no duty to protect them.’ Ia menginginkan
supaya etnis Rohingya dikelola oleh UNHCR saja atau ditampung di negara
ketiga yang mau menampungnya. Dia menyebut etnis Rohingya di Arakan
sebagai : a ‘threat to national security’.
MUSLIM
ROHINGYA DALAM SITUASI HELPLESS DAN TERLUMPUHKAN
1. Orang Rohingya tidak punya teman
di dalam negara Myanmar.
2. Slogan popular di Myanmar saat ini
adalah : “Arakan is for Rakhines.
Arakan and
Buddhism are synonymous. There is no Rohingya in Arakan.
Drive them
out to their country– Bangladesh”.
3. Pemimpin oposisi Burma, Aung San
Suu Kyi tetap diam tak bereaksi
terhadap kasus Rohingya. Sikapnya normatif saja.
4. Menyedihkan bahwa Amerika Serikat
dan Uni Eropa, termasuk Inggris terlalu
percaya kepada
pemerintah Myanmar untuk mengatasi krisis. Bahkan
Inggris membuka kantor dagang di Naypydaw dan AS menghentikan
penjatuhan
sanksi untuk Myanmar.
5. Sangat memprihatinkan bahwa
Bangladesh, negara tetangga terdekat dari
Arakan, menutup
pintu untuk pengungsi Rohingya dan mengirim mereka
kembali ke
laut. Bahkan tiga lembaga internasional, MSF, ACF dan Muslim
Aid UK
juga dilarang beroperasi di Bangladesh.
SOLUSI
UNTUK KRISIS ROHINGYA
1. Krisis Rohingya adalah
karena konflik etnis dan penyiksaan atas dasar
SARA. Mereka
adalah korban dari kejahatan dan pembantaian yang
disponsori
oleh negara (state-sponsored massacre), dengan target utama
adalah
pembersihan etnis Rohingya.
2. Etnis Rohingya tidak
memiliki ‘teman’ dan tak terlindungi di dalam maupun
di
luar negara Myanmar. Walaupun secara normatif, sejatinya, hukum
internasional dan instrumen HAM internasional telah mengatur
perlindungan
terhadap kelompok minoritas. Juga telah memiliki pengaturan
terhadap
kejahatan semacam genocide dan crime against humanity.
Namun, dalam kasus kejahatan
terhadap etnis Rohingya ini hukum HAM
internasional
seperti tidak berfungsi dan tidak berdaya.
3. Dari sisi hukum manapun tak
dapat dipungkiri bahwa Rohingya adalah
bagian integral dari masyarakat Arakan, maka perlu ada desakan
internasional
untuk memaksa rezim Presiden Thein Sein untuk
menghentikan
segala bentuk penyiksaan Rohingya dan membatalkan UU
Kewarganegaraan
tahun 1982 yang mengeluarkan etnis Rohingya dari
daftar etnis yang
diakui di Myanmar.
4. Pemerintah Myanmar harus
melahirkan hukum yang berdasarkan norma-
] norma hukum
internasional dan hak asasi manusia. Rasialisme sistematis,
intoleransi dan Islamophobia harus dihentikan. Tidak ada
satupun
kelompok etnik
yang dapat diberi label “ancaman terhadap keamanan
nasional” oleh
pemerintah dan rakyat Myanmar. Diskriminasi berdasarkan
perbedaan etnis
dan intoleransi agama sama sekali tak dapat diterima.
TUNTUTAN
ROHINGYA
1. Mendesak Pemerintah Myanmar
untuk menghentikan pembantaian dan
kekerasan
terhadap muslim Rohingya di Arakan.
2. Pemerintah Myanmar harus
mengakui hak etnis Rohingya atas
kewarganegaraan
Myanmar.
3. Proses politik dan demokrasi
Myanmar harus bersifat terbuka dan setara
bagi semua
etnis termasuk bagi etnis Rohingya.
4. Etnis Rohingya harus
diperlakukan secara sama dan setara di Arakan dan
Myanmar. Hak-hak
dan kebebasan mereka harus dihargai dan dijamin oleh
negara dan oleh
etnis-etnis lain yang hidup di Myanmar.
5. Mendesak PBB dan komunitas
internasional serta semua pemerintah
negaranegara di
dunia untuk menekan pemerintah Myanmar untuk
menghentikan segala bentuk kekerasan serta mengembalikan kedamaian
dan keamanan
di bumi Arakan.
6. Meminta kepada komunitas
internasional dan NGO untuk memberikan
bantuan kemanusiaan kepada para korban kekerasan di Arakan dan
di
lokasi-lokasi pengungsian.
7. Meminta kepada PBB dan masyarakat
internasional untuk
menyelenggarakan misi investigasi independen yang imparsial dan
obyektif
terhadap
pembantaian massal terhadap etnis Rohigya di Arakan.
8. Mendesak pemerintah Bangladesh
untuk membuka perbatasannya untuk
menerima pelarian
etnis Rohingya yang terancam keselamatan dan
keamanannya di
Arakan.
9. Meminta kepada Pemerintah
Indonesia untuk mengambil inisiatif yang
positif
dan proaktif sebagai negeri muslim terbesar di dunia, sekaligus
sebagai tuan
rumah dari Sekretariat ASEAN, untuk penyelesaian krisis
Rohingya secara
permanen.
10. Mendesak PBB untuk segera
melakukan intervensi kemanusiaan ke Arakan
untuk mencegah
lahirnya pembunuhan baru, kekerasan, kerusakan dan
perkosaan demi
pemeliharaan kedamaian dan keamanan.
HSN/ NI
Pusat Informasi dan Advokasi Rohingya
Arakan (PIARA)
PAHAM Indonesia Aug
12 th 2012
masyaAllah, semoga hal tersebut jg dpat mmberikan pelajaran untuk qt, agar qt sllu bersyukur atas sgala keadaan. . .
BalasHapus